Paguyuban Jabon Mandiri
Paguyuban Jabon Mandiri Kuningan adalah sebuah paguyuban yang bergerak dibidang managemen pengelolaan dan perawatan hutan Jabon yang kegiatannya melibatkan masyarakat setempat termasuk jasa pemasaran hasil panen, wilayah kerja/lokasi penanaman yaitu wilayah 3 kuningan – Cirebon. Saatini( Desember 2011 ) telah bergabung dengan paguyuban 50 investor/pemilik lahan dengan luas lahan 200 ha, 20 ha telah ditanam dan 180 ha dalam proses penanaman yang melibatkan 300 tenaga kerja setempat.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Paguyuban Jabon Mandiri yaitu untuk meningkatkan pemberdayaan sumber daya alam dan meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat desa untuk dapat memberikan kontribusi yang efektif dalam mengembangkan perekonomian perdesaan melalui kegiatan perkebunan/pertanian dan mampu mengakomodir inisiatif dan prakarsa dalam pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dengan mengolah sumber daya alam yang ada melalui pengelolaan lahan/hutan tidur menjadi hutan tanaman industry khususnya pohon jabon sebagai tanaman pokok dan tanaman tumpan gsari sebagai tanaman tambahan.
Kegiatan dan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan itu, Paguyuban akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yaitu :
- Menyelenggarkan pengelolaan lahan tidur dengan membuat hutan tanaman industry jabon berserta tanaman tumpang sari dengan mendaur ulang lahan tidur tersebut
- Menyelenggarakan pemasaran dari hasil pengeloaan lahan hutan tanaman industry tersebut.
Sistem yang kami terapkan
- Paguyuban berfungsi sebagai jembatan dan mitra antara pemilik lahan/investor dan masyarakat setempat dengan bertanggung jawab selama proses dari mulai tanam sampai panen dengan kontribusi sharing 80 % pemilik lahan 20 % paguyuban.
- Pengolahan lahan di laksanakan oleh masyarakat setempat dengan pengawasan dan bimbingan langsung oleh paguyuban.
- Semua tanaman yang ada di lahan sewaktu proses pembersihan lahan tanaman / land clearing yang mempunyai nilai ekonomis tetap dipertahankan dengan sharing yang sama dengan di atas.
- Paguyuban bertangung jawab memberikan laporan perkembangan secara berkala minimal3 bulan sekali kepada semua pemilik lahan baik perkembangan alur dana maupun perkembangan lapangan , dan selalu berkoordinasi dengan pemilik lahan demi kelancaran time schedule sesuai data analisa.
- Perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan Paguyuban akan dibuat dihadapan notaris.
- Untuk memaximalkan pendapatan dan mengurangi biaya perawatan lahan, selama belum dilakukan panen, lahan akan dimanfaatkan dengan tanaman tumpang sari dengan persetujuan pemilik lahan
Proses Pembebasan Lahan
- Pengecekan lahan oleh tim teknis penanaman , untuk menilai layak tidaknya untuk di tanami , baik tanah maupun mobilisasinya.
- Pembebasan lahan masyarakat yang berstatus hak milik adat (mempunyai SPPT) dengan status tanah tidak bersengketa, dan penjual lahan tetap di perdayakan sebagai pekerja / pengolah lahan.
- Pengukuran dengan menggunakan GPS Garmin type CSX MAP 76. oleh tim ahli dari dinas HUTBUN kab. Kuningan.
- Pengolahan lahan dilaksanakan setelah tahap pembebasan lahan selesai .
- Pembayaran 50 % sewaktu penandatanganan Akte Jual Beli ( AJB )
- Pelunasan setelah AKTE JUAL BELI selesai ( akte jual beli dengan PPAT camat/notaris )
- Status tanah jika dikehendaki oleh investor/pemilik lahan dapat ditingkatkan menjadi SHM









